Panduan & Lokasi TPS Pilkades 2026
Tata cara pemungutan suara pada Kamis, 10 Desember 2026 di TPS Terpusat Lapangan Desa Karangjengkol.
Lapangan Desa Karangjengkol
Lapangan Desa Karangjengkol, Kec. Kutasari, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah 53361
Pendaftaran pemilih dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup tepat pukul 14.00 WIB.
Kotak suara dibuka dan dihitung secara terbuka di hadapan saksi dan warga.
2 Dokumen Wajib Dibawa
Tunjukkan e-KTP asli atau bukti IKD resmi kepada petugas meja registrasi.
Bawa surat C6 yang memuat nomor DPT dan meja antrean Anda.
Pembagian 5 Meja Registrasi Kadus
686 Pemilih
565 Pemilih
862 Pemilih
879 Pemilih
517 Pemilih
4 Langkah Menggunakan Hak Suara
Tunjukkan e-KTP dan surat C6 di meja Kadus Anda (08.00–14.00 WIB).
Pastikan surat suara sudah ditandatangani Ketua KPPS.
Coblos satu kali pada nomor urut, foto, atau nama calon dengan paku resmi.
Lipat surat suara, masukkan ke kotak suara, lalu celupkan jari ke tinta.
Ketentuan Suara Sah vs Tidak Sah
- Surat suara telah ditandatangani Ketua KPPS di hadapan pemilih.
- Coblos satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu calon.
- Menggunakan alat coblos paku resmi yang disediakan di bilik suara.
- Coblos tembus simetris karena lipatan surat suara tetap dihitung sah.
- Mencoblos lebih dari satu kolom calon yang berbeda.
- Mencoblos di luar batas garis kotak seluruh calon.
- Mencoblos memakai rokok, pulpen, atau alat selain paku resmi.
- Surat suara robek, dicoret tulisan, atau dibubuhi tanda identitas.