Pilkades Karangjengkol

Kec. Kutasari, Kab. Purbalingga

Pedoman Pemilih Pilkades 2026

Panduan & Lokasi TPS Pilkades 2026

Tata cara pemungutan suara pada Kamis, 10 Desember 2026 di TPS Terpusat Lapangan Desa Karangjengkol.

1 TPS TerpusatTotal 3.509 Pemilih
Kamis, 10 Desember 2026

Lapangan Desa Karangjengkol

Lapangan Desa Karangjengkol, Kec. Kutasari, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah 53361

Pemungutan SuaraPukul 08.00 – 14.00 WIB

Pendaftaran pemilih dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup tepat pukul 14.00 WIB.

Penghitungan SuaraMulai Pukul 14.01 WIB

Kotak suara dibuka dan dihitung secara terbuka di hadapan saksi dan warga.

2 Dokumen Wajib Dibawa

1. e-KTP Asli

Tunjukkan e-KTP asli atau bukti IKD resmi kepada petugas meja registrasi.

2. Surat Undangan (Model C6)

Bawa surat C6 yang memuat nomor DPT dan meja antrean Anda.

Pembagian 5 Meja Registrasi Kadus

Kadus 1Meja 01
RT 01 – RT 03

686 Pemilih

Kadus 2Meja 02
RT 04 – RT 06

565 Pemilih

Kadus 3Meja 03
RT 07 – RT 10

862 Pemilih

Kadus 4Meja 04
RT 11 – RT 14

879 Pemilih

Kadus 5Meja 05
RT 15 – RT 17

517 Pemilih

4 Langkah Menggunakan Hak Suara

Tahap 01Registrasi Meja Kadus

Tunjukkan e-KTP dan surat C6 di meja Kadus Anda (08.00–14.00 WIB).

Tahap 02Terima Surat Suara

Pastikan surat suara sudah ditandatangani Ketua KPPS.

Tahap 03Coblos di Bilik Suara

Coblos satu kali pada nomor urut, foto, atau nama calon dengan paku resmi.

Tahap 04Kotak Suara & Tinta

Lipat surat suara, masukkan ke kotak suara, lalu celupkan jari ke tinta.

Ketentuan Suara Sah vs Tidak Sah

Kriteria Suara Sah
  • Surat suara telah ditandatangani Ketua KPPS di hadapan pemilih.
  • Coblos satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu calon.
  • Menggunakan alat coblos paku resmi yang disediakan di bilik suara.
  • Coblos tembus simetris karena lipatan surat suara tetap dihitung sah.
Kriteria Suara Tidak Sah
  • Mencoblos lebih dari satu kolom calon yang berbeda.
  • Mencoblos di luar batas garis kotak seluruh calon.
  • Mencoblos memakai rokok, pulpen, atau alat selain paku resmi.
  • Surat suara robek, dicoret tulisan, atau dibubuhi tanda identitas.