Pilkades Karangjengkol

Kec. Kutasari, Kab. Purbalingga

Pilkades Serentak 2026

Gunakan Hak Suara Anda di Pilkades Karangjengkol 2026

Desa Karangjengkol, Kec. Kutasari, Kab. Purbalingga

Cek status Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan 16 digit NIK untuk pemungutan suara Kamis, 10 Desember 2026 di Lapangan Desa Karangjengkol.

SK Bupati Purbalingga No. 400.10.2/302 Tahun 2026
Alur Partisipasi Warga

Empat Langkah Menyalurkan Hak Suara Warga

Alur praktis bagi pemilih Desa Karangjengkol sejak pengecekan mandiri hingga bilik suara TPS.

016–10 Nov 2026

Cek DPT Online

Periksa NIK & nomor meja Kadus Anda.

03Maks 7 Des 2026

Siapkan KTP & C6

Bawa e-KTP asli & surat undangan.

0410 Des 2026

Coblos di Lapangan

Hadir pukul 08.00–14.00 WIB sesuai Kadus.

Bakal Calon Kepala Desa

Bakal Calon Kepala Desa Karangjengkol 2026–2032

Daftar bakal calon yang terdaftar pada Panitia Pilkades. Penetapan calon resmi dan pengundian nomor urut dilaksanakan pada 16 November 2026.

Lihat Profil Lengkap
Nomor Urut: Undian 16 Nov 2026
Bakal Calon

H. Ahmad Syaifuddin, S.Pd.I

“Mewujudkan Desa Karangjengkol religius, mandiri pangan, transparan, dan sejahtera.”

Nomor Urut: Undian 16 Nov 2026
Bakal Calon

Bambang Wijanarko, S.T.

“Mewujudkan Karangjengkol maju melalui infrastruktur merata dan layanan digital terpadu.”

Nomor Urut: Undian 16 Nov 2026
Bakal Calon

Hj. Siti Rohmah, S.E.

“Membangun Karangjengkol rukun, sehat, dan makmur lewat pemberdayaan keluarga.”

Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Rekapitulasi DPS Pemilih Desa Karangjengkol

Distribusi 3.509 pemilih DPS pada 5 Meja Registrasi Kadus (RT 01–17) di TPS Terpusat Lapangan Desa Karangjengkol.

Rekapitulasi Pemilih Tingkat Desa17 RT • 5 Kadus

Total Hak Pilih: 3.509 Pemilih Terdaftar

1 Lokasi TPS Terpusat di Lapangan Desa Karangjengkol (5 Meja Registrasi Kadus)

Kamis, 10 Des 202608.00 – 14.00 WIB
Total Pemilih (DPS)3.509100% Hak Suara Desa
Pemilih Laki-laki (L)1.76550.3% Proporsi
L
Pemilih Perempuan (P)1.74449.7% Proporsi
P
Komposisi Gender Pemilih Seluruh Desa (Part-to-Whole)
L: 1.765 (50.3%)P: 1.744 (49.7%)

Proporsi & Beban Pemilih per Wilayah Kadus

Panjang bar menunjukkan bobot jumlah pemilih terhadap total desa. Klik kartu untuk melihat sebaran per RT.

Kadus 1686 Pemilih

Meja Registrasi 01 (Kadus 1)

Cakupan: RT 01 s/d RT 03

Wilayah Kadus 1 (RW 01)

Beban Desa19.5%
Rasio Gender Kadus
L:345
P:341
L: 50.3%P: 49.7%
Meja 01Lihat RT
Kadus 2565 Pemilih

Meja Registrasi 02 (Kadus 2)

Cakupan: RT 04 s/d RT 06

Wilayah Kadus 2 (RW 02)

Beban Desa16.1%
Rasio Gender Kadus
L:288
P:277
L: 51.0%P: 49.0%
Meja 02Lihat RT
Kadus 3862 Pemilih

Meja Registrasi 03 (Kadus 3)

Cakupan: RT 07 s/d RT 10

Wilayah Kadus 3 (RW 03)

Beban Desa24.6%
Rasio Gender Kadus
L:425
P:437
L: 49.3%P: 50.7%
Meja 03Lihat RT
Kadus 4879 Pemilih

Meja Registrasi 04 (Kadus 4)

Cakupan: RT 11 s/d RT 14

Wilayah Kadus 4 (RW 04)

Beban Desa25.0%
Rasio Gender Kadus
L:444
P:435
L: 50.5%P: 49.5%
Meja 04Lihat RT
Kadus 5517 Pemilih

Meja Registrasi 05 (Kadus 5)

Cakupan: RT 15 s/d RT 17

Wilayah Kadus 5 (RW 05)

Beban Desa14.7%
Rasio Gender Kadus
L:263
P:254
L: 50.9%P: 49.1%
Meja 05Lihat RT
💡Eksplorasi RT: Klik salah satu kartu Kadus 1 s/d 5 di atas untuk melihat rincian pemilih per RT (RT 01 s/d RT 17).
Tanya Jawab Pemilih

Pertanyaan Umum Seputar Pilkades Karangjengkol

Penjelasan resmi mengenai TPS Terpusat Lapangan Desa, 5 meja registrasi Kadus, dan berkas pemilih.

Apakah seluruh warga mencoblos di tempat yang sama?

Ya, seluruh pemilih Kadus 1 s/d 5 mencoblos di 1 TPS Terpusat di Lapangan Desa Karangjengkol. Pendaftaran dibagi ke 5 Meja Registrasi sesuai RT domisili Anda agar antrean cepat dan tertib.

Dokumen apa saja yang wajib dibawa ke Lapangan Desa?

Bawa e-KTP fisik asli (atau IKD/Suket resmi) serta surat undangan Formulir Model C6 dari KPPS. Jika belum menerima C6, Anda tetap bisa memilih cukup dengan menunjukkan e-KTP asli.

Bagaimana jika belum menerima surat undangan C6 tetapi sudah ada di DPT?

Anda tetap berhak mencoblos sepanjang NIK Anda terdaftar di DPT online. Cukup bawa e-KTP fisik asli langsung ke Meja Registrasi Kadus Anda di Lapangan Desa.

Pukul berapa batas waktu pemungutan suara dan penghitungan suara?

Pemungutan suara berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB di Lapangan Desa Karangjengkol. Penghitungan suara dimulai tepat pukul 14.01 WIB secara terbuka di hadapan saksi dan warga.

Pusat Informasi & Pengaduan

Sekretariat Panitia Pilkades Karangjengkol

Layanan Aktif Hari Kerja
Lokasi Sekretariat

Balai Desa Karangjengkol, Kec. Kutasari, Kab. Purbalingga 53361

Jam Pelayanan Warga

Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB

Sabtu – Minggu: Piket Khusus Tahapan