Cek DPT Online
Periksa NIK & nomor meja Kadus Anda.
Desa Karangjengkol, Kec. Kutasari, Kab. Purbalingga
Cek status Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan 16 digit NIK untuk pemungutan suara Kamis, 10 Desember 2026 di Lapangan Desa Karangjengkol.
Alur praktis bagi pemilih Desa Karangjengkol sejak pengecekan mandiri hingga bilik suara TPS.
Periksa NIK & nomor meja Kadus Anda.
Pelajari visi & misi kandidat.
Bawa e-KTP asli & surat undangan.
Hadir pukul 08.00–14.00 WIB sesuai Kadus.
Daftar bakal calon yang terdaftar pada Panitia Pilkades. Penetapan calon resmi dan pengundian nomor urut dilaksanakan pada 16 November 2026.
“Mewujudkan Desa Karangjengkol religius, mandiri pangan, transparan, dan sejahtera.”
“Mewujudkan Karangjengkol maju melalui infrastruktur merata dan layanan digital terpadu.”
“Membangun Karangjengkol rukun, sehat, dan makmur lewat pemberdayaan keluarga.”
Distribusi 3.509 pemilih DPS pada 5 Meja Registrasi Kadus (RT 01–17) di TPS Terpusat Lapangan Desa Karangjengkol.
1 Lokasi TPS Terpusat di Lapangan Desa Karangjengkol (5 Meja Registrasi Kadus)
Panjang bar menunjukkan bobot jumlah pemilih terhadap total desa. Klik kartu untuk melihat sebaran per RT.
Cakupan: RT 01 s/d RT 03
Wilayah Kadus 1 (RW 01)
Cakupan: RT 04 s/d RT 06
Wilayah Kadus 2 (RW 02)
Cakupan: RT 07 s/d RT 10
Wilayah Kadus 3 (RW 03)
Cakupan: RT 11 s/d RT 14
Wilayah Kadus 4 (RW 04)
Cakupan: RT 15 s/d RT 17
Wilayah Kadus 5 (RW 05)
Penjelasan resmi mengenai TPS Terpusat Lapangan Desa, 5 meja registrasi Kadus, dan berkas pemilih.
Ya, seluruh pemilih Kadus 1 s/d 5 mencoblos di 1 TPS Terpusat di Lapangan Desa Karangjengkol. Pendaftaran dibagi ke 5 Meja Registrasi sesuai RT domisili Anda agar antrean cepat dan tertib.
Bawa e-KTP fisik asli (atau IKD/Suket resmi) serta surat undangan Formulir Model C6 dari KPPS. Jika belum menerima C6, Anda tetap bisa memilih cukup dengan menunjukkan e-KTP asli.
Anda tetap berhak mencoblos sepanjang NIK Anda terdaftar di DPT online. Cukup bawa e-KTP fisik asli langsung ke Meja Registrasi Kadus Anda di Lapangan Desa.
Pemungutan suara berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB di Lapangan Desa Karangjengkol. Penghitungan suara dimulai tepat pukul 14.01 WIB secara terbuka di hadapan saksi dan warga.
Balai Desa Karangjengkol, Kec. Kutasari, Kab. Purbalingga 53361
Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB
Sabtu – Minggu: Piket Khusus Tahapan